Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan menurunkan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari 5 persen menjadi 0 persen. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelangsungan industri di tengah gejolak ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk LPG juga membuka peluang bagi industri petrokimia untuk memperoleh bahan baku alternatif pengganti nafta, yang selama ini menjadi salah satu komponen utama dalam produksi plastik.

"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery (petrokimia) bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG," kata Airlangga kepada wartawan, Selasa (28/4).

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket percepatan ekonomi yang dijalankan melalui satuan tugas (Satgas) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Penurunan bea masuk tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK," ujar Airlangga.

Baca juga:

Polri Bongkar Modus 'Helikopter' hingga Oplosan LPG, Kerugian Negara Tembus Rp 243 Miliar

Selain LPG, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk sejumlah bahan baku produk plastik, seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE). Langkah ini dilakukan untuk menekan kenaikan harga plastik di dalam negeri.

Airlangga menambahkan, kebijakan pembebasan bea masuk untuk LPG dan bahan baku plastik ini berlaku sementara selama enam bulan, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut dari pemerintah.

"Seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Namun ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa," kata Airlangga.

Baca juga:

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor

Selain itu, pemerintah juga memangkas proses perizinan guna mempermudah masuknya bahan baku plastik ke dalam negeri.

"Nanti disiapkan agar proses bagi para industri ini jelas waktunya dan prosesnya sampai di mana," jelasnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan biaya produksi industri plastik, menjaga ketersediaan pasokan, serta memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. (Asp)

Baca Artikel Asli