Pemerintah Gelontorkan Duit ke Himbara, Bank Mandiri, BNI, dan BRI Terima Paling Besar untuk Bantu Kredit Rakyat
Sabtu, 13 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik negara. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas di sistem perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merinci alokasi dana tersebut. Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) , dan Bank Nasional Indonesia (BNI) masing-masing menerima Rp 55 triliun. Sementara itu, Bank Tabungan Negara (BTN) mendapatkan Rp 25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menerima Rp 10 triliun.
"Sudah dikirim masuk ke sistem perbankan," ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/9).
Purbaya juga menjelaskan dana tersebut bukan dana darurat, melainkan dana pemerintah yang sebelumnya belum dibelanjakan dan disimpan di bank sentral. Dengan menempatkannya di bank komersial, dana ini dapat diakses untuk kredit.
Ia menegaskan, tujuan kebijakan ini ialah menciptakan likuiditas di sistem finansial dan menggerakkan perekonomian. Ia telah meluncurkan aturan main untuk kebijakan tersebut. Tepatnya, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Baca juga:
Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 6 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan yakni sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah. Dalam kebijakan ini, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang.
"Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN)," tegas Purbaya.
Dalam aturan yang sama, Purbaya juga meminta agar bank umum menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Kementerian Keuangan, khususnya ke Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.(knu)
Baca juga:
Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media