Pemerintah Diminta Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Labuan Bajo

Senin, 11 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Koalisi Rakyat Flores (KRF) mendesak agar ada adanya pengusutan tuntas terhadap dugaan sengketa lahan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, disinyalir ada dugaan keterlibatan aparat di sana.

Ketua KRF Petrus Selestinus mengatakan, pemerintah perlu mengklarifikasi keterlibatan oknum dalam sengketa pemilikan lahan yang diklaim sebagai milik Pemda Mabar dengan instrumen tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Arah Pembangunan Kawasan Wisata Komodo Labuan Bajo

"Karena lahan yang diklaim belum punya alas hak dan masuk dalam ruang lingkup Pengadilan Perdata," kata Petrus dalam keterngan tertulisnya di Jakarta, Senin (11/1)

Petrus melanjutkan, masuknya oknum penyidik dalam sengketa perdata jelas sebagai intervensi kekuasaan yang melampaui batas wewenang, terlebih-lebih menggunakan instrumen penyidikan Tipikor dalam perselisihan pemilikan lahan yang bersifat Perdata.

"Ini belum tuntas proses pemilikannya, namun dikemas seolah-olah Pemda Mabar pemegang Hak yang sah," jelas Petrus.

Ketua Koalisi Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus
Ilustrasi sengketa tanah

Petrus menuturkan, modus intervensi kewenangan penyidik ini, diharapkan agar ketika penyidik menjerat pihak lain sebagai tersangka pelaku korupsi, maka pemerintah setempat akan dengan mudah memperoleh haknya atas lahan 30 Ha dimaksud melalui instrumen penyidikan Tipikor.

"Modusnya yaitu lahan dinyatakan dirampas untuk negara dengan takaran kerugian Rp3 triliun," kata Petrus

Baca Juga

Haris Azhar: Kasus Sengketa Tanah di Cakung Diduga Penuh Rekayasa

Ia menganggap, ada hal yang aneh adalah oknum tersebut terkesan mendramatisir isu korupsi di atas lahan yang belum menjadi milik Pemda Mabar.

"Mereka mendramatisir kerugian negara secara fantastik sebesar Rp3 triliun. Ini jelas fiksi yang dipublish seolah-olah Pemda Mabar pemiliknya," kata dia.

Padahal Bupati Mabar Gusti Ch. Dula, telah berusaha keras untuk memperkuat posisi pemilikan Pemda Mabar, termasuk telah melarang BPN Mabar, Camat/PPAT.

Para Kepala Desa se Kecamatan Komodo melayani masyarakat. Yakni dengan melakukan transaksi Peralihan Hak dalam bentuk apapun atas lahan tsb. kecuali untuk Pemda Mabar, itupun belum berhasil.

"Dengan upaya Gugatan Perdata ke Pengadilan, dapat dipastikan siapa yang jadi pemilik, bukan dengan penyidikan tipikor, itu jelas langkah yang sangat ilusif,"ungkap Petrus.

Ia menduga, di sini terkesan ada aroma kriminalisasi dan komersialisasi jabatan pada oknum Penyidik.

"Ini menghambat warga untuk mendapatkan hak atas tanahnya. Padahal pesan Presiden Joko Widodo jelas, soal sertifikat hak tanah," kata Petrus.

Sementara itu, anggota Setara Institute Romo Benny Susetyo menilai, tindakan oknum penegak hukum ini menciderai hak warga setempat.

"Ini mesti diungkap tuntas, siapa saja yang bermain. Sehingga hak masyarakat kecil jangan sampai terciderai karena kepentingan oknum," kata Benny. (Knu)

Baca Juga

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Bahas Oknum Nakal di Sengketa Tanah Cakung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan