Pemerintah Diminta Segera Bentuk Satgas Penanganan Penambangan Ilegal

Rabu, 27 November 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar diduga karena pelaku melindungi praktik tambang ilegal. Dadang merasa terganggu dengan dibongkarnya penambangan illegal oleh korban.

Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto diminta segera menerbitkan Keppres dan memerintahkan Menko Polkam, Budi Gunawan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penambangan Ilegal.

“Hal ini langsung saya tujukan kepada Presiden Pak Prabowo mengingat Satgas yang diwacanakan dari era pemerintahan sebelumnya, masih belum terbentuk dan beroperasi efektif hingga sekarang,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam keterangannya, Rabu (27/11).

Baca juga:

AKP Dadang Sempat 'Minta Tolong' Selamatkan Temannya di Kasus Dugaan Tambang Ilegal

Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan sepanjang 2022 kerugian negara dari tambang illegal atau Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) sekitar Rp3,5 triliun. Bahkan, tren kerugian dari aktivitas penambangan illegal ini selalu meningkat setiap tahunnya.

Selain kerugian negara, Abdullah mengungkap banyaknya aparatur pemerintah seperti aparat keamanan dan birokrat yang menjadi beking dari praktik penambangan ilegal ini.

Baca juga:

KPK Buka Peluang Jerat Perusahaan Tambang Malut di Kasus AGK

Meskipun tak sedikit juga dari mereka yang menindak tegas penambangan ilegal walaupun harus berhadapan dengan rekannya sendiri.

“Untuk menghentikan konflik internal dalam penanganan penambangan ilegal ini, seperti di Solok, Sumatera Barat, menurut saya menjadi urgen Keppres dari Pak Presiden Prabowo untuk pembentukan Satgas Penanganan Penambangan Ilegal tadi yang lintas kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan