Pemerintah Bolehkan Halal bi Halal, Asal Tidak Makan-Minum Bareng

Senin, 18 April 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah membolehkan warga mudik Lebaran setelah dua tahun kegiatan tersebut terhenti akibat pandemi COVID-19. Tetapi, ada beberapa aturan terkait kegiatan menjelang lebaran yang akan datang.

"Untuk kegiatan Halal bi halal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan-minum," beber Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (18/4)

Baca Juga

Kasus COVID-19 Melandai, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada Saat Mudik

Pun jika ada, Airlangga menuturkan kegiatan halal bi halal yang dibarengi dengan acara makan-makan harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Dan (jika ada) makan minum harus sesuai dengan jarak dan tempat," ujar Airlangga yang menjabat Menko Perekonomian itu.

Baca Juga

Warga KTP Non-DKI Bisa Ikut Mudik Gratis Selama Kuota Masih Ada

Selain itu, ketentuan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan halal bi halal Idul Fitri 1443 Hijriah akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Tentunya kegiatan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," jelas Airlangga.

Di sisi lain, Airlangga juga mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar negeri mengingat sejumlah negara mengalami kenaikan kasus COVID-19.

“Karena kita ketahui di negara lain situasinya tidak sama dengan Indonesia," tutup Airlangga. (Knu)

Baca Juga

Pemprov DKI Perkirakan THR Lebaran ASN Bisa Cair Lebih Cepat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan