Pemerintah Beri Diskon Persawat Saat Akhir Tahun, Transaksi Harbolnas 2025 Dipatok Rp 35 Triliun
Senin, 22 September 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah akan meluncurkan paket ekonomi yang dinamakan 8+4+5 sebagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian global.
Paket tersebut terdiri atas delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program untuk penyerapan tenaga kerja.
Bagian dari paket ini, pemerintah kembali memberikan insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat dan transportasi lainnya pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, potongan harga tersebut diberikan melalui skema PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025.
Baca juga:
Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu
"Dipersiapkan PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat, dan juga jasa transportasi di hari tertentu, waktu tertentu seperti yang lalu, kita berikan 50 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Insentif transportasi itu kembali digulirkan setelah adanya usulan dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan.
Selain insentif transportasi, pemerintah bersama pelaku usaha juga kembali menggelar Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 10-16 Desember 2025.
Target transaksi Harbolnas 2025 dipatok Rp 35 triliun. Target itu meningkat 12,2 persen dibanding capaian Harbolnas 2024 yang mencatat transaksi Rp 31,2 triliun.
Sebelumnya, pada periode libur sekolah pertengahan tahun 2025 lalu, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tiket pesawat yang berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dengan skema PPN DTP sebesar 6 persen.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Juni 2025.