Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Jumat, 21 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan tetap bisa mempertahankan pemisahan tugas antara polisi, jaksa, dan hakim.

Pemisahan tugas antara ketiga institusi tersebut merupakan diferensiasi fungsional yang menjadi asas dalam sistem peradilan pidana.

"Polisi adalah penyidik utama untuk seluruh tindak pidana. Sementara jaksa melakukan tugas penuntutan dan hakim melaksanakan tugas untuk mengadili," ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej, Jumat (21/2).

Baca juga:

Rapat Paripurna Sahkan RUU KUHAP Jadi RUU Inisiatif DPR RI

Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama, meski dibantu oleh penyidik pendukung alias supporter investigator. Dalam hal ini, penyidik pendukung merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Sementara, fungsi koordinasi dan supervisi (pengawasan) dalam penyidikan tindak pidana tetap ada di bawah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tak hanya pemisahan tugas antara polisi, jaksa, dan hakim, Eddy menilai keadilan restoratif (restorative justice) juga harus mewarnai dan menjadi landasan kokoh revisi KUHAP.

Baca juga:

KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

"Paling tidak bagaimana restorative justice itu dimasukkan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana," ucap dia.

Hal tersebut, agar revisi KUHAP bisa selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan