Pemda DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 3 Maret 2025

Selasa, 04 Februari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 3 Maret 2025. Itu setelah sebelumnya status itu diberlakukan sampai 2 Februari.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Noviar Rahma. Noviar memastikan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY terkait perpanjangan status siaga darurat tersebut telah diterbitkan.

Perpanjangan status siaga darurat bencana hidrometeorologi mengacu peringatan dini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem yang masih berlanjut.

Menurut BMKG, dampak cuaca ekstrem masih akan dirasakan di DIY meski Bibit Siklon Tropis 99S dan 90S yang sebelumnya mendekati Samudera Hindia mulai menjauh.

BMKG juga memperkirakan bahwa curah hujan di provinsi ini masih berkisar antara 200 hingga 300 milimeter (mm) dengan intensitas sedang hingga lebat.

Baca juga:

Prakiraan BMKG: Hujan Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Indonesia Bagian Timur

"Hujan lebat itu diperkirakan tanggal 4 sampai dengan tanggal 8 Februari," ujar dia.

Selain itu gelombang tinggi di laut selatan DIY juga masih berpotensi berkisar 1,5 hingga 2,5 meter.

Kepala Stasiun Meteorologi BMKG Yogyakarta Warjono menyebutkan potensi gelombang tinggi di perairan selatan DIY diperkirakan masih terjadi hingga 8 Februari 2025, dengan puncaknya pada 4-5 Februari dengan ketinggian bisa mencapai 5 meter.

Dengan perpanjangan status siaga darurat tersebut, Noviar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesiapsiagaan.

"Misalnya, kaitan dengan Dinas Kelautan agar nelayan kalau seandainya terjadi gelombang tinggi tidak melaut. Kemudian bagi yang berada di daerah pegunungan, kalau hujan lebat menjauhi daerah-daerah yang kemungkinan longsor," tutur dia dikutip dari Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan