Pemda Diperintahkan Persiapkan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 06 Maret 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan berlangsung di 545 daerah dengan perincian 37 gubernur, 415 bupati, dan 93 wali kota. Pilkada akan dilakukan pada November 2024 mendatang.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo meminta daerah mematangkan persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca juga:

PKB Buka Peluang Poros Pilpres Dilanjutkan ke Pilkada DKI

Ia meminta daerah memastikan sejumlah hal, seperti ketersediaan biaya, partisipasi pemilih, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

"Dengan penyelenggaraan pemungutan suara di akhir tahun ini diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan Pilkada, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih baik dan paripurna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/3).

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan biaya penyelenggaraan Pilkada akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

Kemendagri juga telah mengimbau agar daerah menyiapkan biaya pilkada pada dua tahun anggaran, yang terdiri atas 40 persen dari anggaran tahun 2023 dan 60 persen dari anggaran tahun 2024.

"Untuk itu kita juga sudah terbitkan dulu di pedoman penyusunan APBD di tahun-tahun sebelumnya. Tolong daerah membuat peraturan daerah (terkait) dana cadangan, artinya mencicil di dalam mengalokasikan Pilkada serentak ini," jelas Maurits.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare Zainal Asnun menilai partisipasi pemilih dalam pilkada tidak kalah penting untuk diperhatikan.

Pasalnya, setiap pemilih harus terdata dengan baik. Dalam hal ini, pendataan pemilih sangat erat kaitannya dengan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah.

"Perekaman (KTP-elektronik) ini termasuk salah satu peran pemerintah daerah karena data penduduk ini sangat penting. Merekalah yang akan menggunakan hak pilih. Kalau tidak terdata dengan baik, tidak ada sistem yang bagus kita gunakan, (maka) kami khawatir dari sudut pandang pengawasan Pemilu akan menjadi persoalan," ungkap Zainal. (*)

Baca juga:

PKB Buka Peluang Poros Pilpres Dilanjutkan ke Pilkada DKI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan