Pembunuhan Ibu dan Anak Direkonstruksi 35 Adegan

Selasa, 27 Oktober 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Hukum - Selama satu jam tersangka pembunuhan ibu dan anak, HK, melakukan 35 adegan dalam reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya pada 8 Oktober lalu. Rekonstruksi pembunuhan Dayu Priambarita (45) serta anaknya Yuel Emanuel (7) dilakukan di rumah korban, Perumahan Aneka Elok, Blok A, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, (27/10).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti mengatakan, tim satuan tugas (satgas) dari Polresta Jakarta Timur, Polsek Jakarta Timur, serta jajaran Polda Metro Jaya malakukan rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak untuk melengkapi berkas perkara.

"Rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Di sini HK melakoni sebanyak 35 adegan yang menggambarkan peristiwa serta kronologi eksekusi dari pelaku terhadap korban," ujar Krishna Murti usai rekonstruksi.

Krishna Murti melanjutkan, rekonstruksi ini supaya berkas yang akan dibawakan ke jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada lagi pembantahan oleh siapa pun, termasuk oleh penasehat hukum tersangka. Peristiwa yang disodorkan dalam rekonstruksi sesuai dengan yang disampaikan oleh yang bersangkutan dan keterangan penyidik.

"Motif yang dilakukan pelaku semata-mata adalah pencurian serta kekerasan," paparnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kepada pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 365 KUHP. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Suami Tegar Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Istri dan Anaknya
  2. Saat Rekonstruksi, Warga Ingin Hajar Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak
  3. Warga Padati Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak
  4. Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Cakung
  5. Keluarga Pembunuhan Ibu dan Anak Ucapkan Terima Kasih

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan