Pembunuh Janda Bohay Diancam Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 06 Mei 2015 - Aang Sunadji

MerahPutih Kriminal- MPS adalah pembunuh janda bohay, Deudeuh Alfisahrin dikenakan hukuman seumur hidup. Pasal ini ditemukan Polisi di TKP rekonstruksi, Tebet, Jakarta Selatan.

Hal ini ditegaskan Kanit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisari Polisi (Kompol) Buddy Towoliu. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan pasal baru yang akan dikenai oleh MPS tersebut. Dalam melakukan pra rekonstruksi yang dilaksanakan, tanggal 17 April 2015 lalu, Pasal yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pasal 365 KUHP. Pelaku telah melakukan pencurian dan telah menghilangkan nyawa seseorang. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Di saat sela-sela rekonstruksi tersebut, saat itu Polisi menemukan pasal tambahan, pasal baru yang akan ditujukan untuk MPS. Yakni pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Dikatakannya, bahwa atas pengakuan tersangka dalam melakukan rekonstruksi kali ini, sebelumnya tersangka pernah menghubungi korban dengan menggunakan nomor kontak yang berbeda. Dengan hasil dari dasar pengakuan inilah Polri menduga kuat bahwa ada perencanaan dibalik pembunuhan korban tersebut.

"Kami tidak akan melakukan penyelidikan atau mencari bukti-bukti lain lagi dalam mencuat siapa yang akan dijadikan tersangka baru lagi setelah tersangka MPS ini. Dengan berakhirnya rekonstruksi tadi, kasus ini akan dilimpahkan semua bukti dan berkasnya kepada hakim dalam sidang di pengadilan nanti," tutupnya. (gms).

Baca Juga: 

Berkas Tersangka Pembunuhan Mpih Akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Sebelum Tewas, Empat Pengguna Jasa Deudeh Alfishari Masih Menanti

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan