Pembubaran Komunitas Perpustakaan Jalanan, SETARA: TNI Bertindak di Luar Batas

Selasa, 23 Agustus 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Pembubaran brutal kegiatan Komunitas Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, Sabtu (20/8) oleh militer yang diduga berasal dari anggota Kodam III Siliwangi, merupakan tindakan di luar batas kewenangan TNI. Kegiatan promosi gemar membaca yang seharusnya didukung oleh semua pihak, ternyata harus berhadapan dengan arogansi dan dugaan kekerasan aparat TNI. 

Direktur Eksekutif SETARA Institute Hendardi mendesak Pangdam III Siliwangi harus memeriksa anggotanya untuk dimintai pertanggungjawaban sekaligus memerintahkan tidak boleh terulangnya peristiwa serupa. Hendardi mengatakan militer tidak memiliki kewenangan melakukan razia, termasuk razi geng motor. Soal ketertiban dan keamanan adalah kewenangan Polri. 

"Karena itu tindakan Polri melakukan razia juga merupakan tindakan melawan hukum. Dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuhan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya, karena itu bukan tugas TNI. Tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan seperti yang dilakukan oleh Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Bandung, kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (23/8).

Berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, menurut Hendardi, semestinya menjadi perhatian serius Panglima Militer untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Apalagi, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum. Privilege yang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana. 

"SETARA Institute mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap pegiat gerakan gemar membaca dan mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer, sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

BACA JUGA:

  1. SP3 Kasus Kebakaran Hutan Riau, Setara Institute: Jokowi Hanya Janji
  2. Setara Institute Kecam SP3 Kasus Kebakaran Hutan Riau
  3. Pembakaran Hutan Kembali Terjadi di Riau
  4. Balimau Kasai, Upacara Tradisional Menyambut Ramadhan di Kampar Riau
  5. Petang Megang, Tradisi Adat Masyarakat Melayu Pekanbaru Riau 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan