Pembayaran Proyek Balongan Seret, Somasi Pun Melayang
Rabu, 12 Agustus 2015 -
MerahPutih Bisnis - Polsek Balongan, Jawa Barat membenarkan bahwa pihaknya pernah menangani kasus hukum yang dialami oleh PT Mega Sakti Haq (MSH). Namun kasus hukum tersebut tidak merembet kepada PT Boma Bisma Indra (Persero).
Penyidik Polsek Balongan Aiptu Taslim menjelaskan saat itu dirinya menangani kasus hukum antara PT MSH dengan PT Bumi Putri Amanda (BPA). Pihak PT BPA saat itu menerima order dari PT MSH mengecat 4 tangki di Kilang Balongan. Total nilai pekerjaan sekitar Rp727.076.299. Namun demikian PT MSH hanya bisa membayar Rp450.000.000 kepada PT BPA.
"Jadi kapasitas PT BBI di sini kami panggil hanya sebagai saksi," kata Aiptu Taslim saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa (11/8).
Di tepi lain, kuasa hukum PT MSH Rahmatullah Roeslan menjelaskan, PT MSH tidak mampu membayar PT BPA karena PT MSH merugi sebagai buntut dari kisruh kontrak pekerjaan overhaul tangki 42-T-301b/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Kontrak kerja sama PT BBI dan PT MSH untuk overhaul tidak diakui oleh Pertamina.
Hal ini disebabkan PT MSH merasa ditipu mentah-mentah dengan ulah PT BBI dan Pertamina. Keduanya adalah sama-sama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam kontrak kerja kontrak kerja No: 3900203087 antara PT Pertamina (Persero) dan PT BBI tentang Pekerjaan Overhaul Tangki 42-T-301b/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan pasal 13 tentang Pengalihan Pekerjaan, ayat 1 dan 2 dengan jelas tertulis "Dilarang Untuk Mengalihkan Pekerjaan Kepada Pihak Lain".
Namun dalam kenyataannya, PT BBI berdasarkan Kontrak Kerja No. 3-5590-2 benar telah mengalihkan pekerjaan ini kepada PT MSH. Manajemen PT MSH tidak pernah mengetahui ihwal larangan subkontrak dengan pihak lain di kontrak antara PT BBI dan PT Pertamina. Mereka bekerja atas nama PT BBI. Oleh karena itu, pekerjaan dihentikan dan Pertamina ogah membayar klaim PT MSH yang diajukan lewat PT BBI.
"Sebagai langkah hukum kami sudah lakukan somasi kepada PT BBI dan PT Pertamina dengan tembusan ke Polda Jawa Barat dan Kejati Jabar," ujar Roeslan.
Adapun dalam kasus ini, PT MSH merasa dirugikan sebesar Rp5.609.348.375. Rincian kerugian sisa klaim pekerjaan tangki 505B dan 501B Rp2.304,703.314 dan invoice tangki 301B sebesar Rp3.304.703.314. Adapun kewajiban kepada pihak ketiga yang harus diselesaikan PT MSH mencapai Rp3.830.288.662. (bhd)
Baca Juga:
Mau Untung Malah Buntung di Kilang Balongan
Overhaul Tangki Balongan Berujung Sengketa
Pemerintah Tunjuk Pertamina Sebagai Pimpro Pembangunan Kilang Baru