Pembatasan Subsidi BBM, DPR Ingatkan Presiden untuk Terbitkan Perpres
Senin, 22 Juli 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diminta agar tidak menabrak aturan bila ingin menjalankan skenario distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan Presiden Jokowi harus membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu.
“Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan pemerintah pada 1 September. Perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (22/7).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, saat ini belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite. "Jadi regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Mulyanto meminta pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan, hingga tahap uji coba kebijakan. “Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan," kata dia.
Baca juga:
Subsidi BBM RI Membengkak Rp 4 T tiap Kenaikan 1 USD Imbas Konflik Iran-Israel
"Ini kan prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” sambung doktor lulusan Jepang tersebut.
Jika melihat kesiapan sarana penunjangnya, Mulyanto memperkirakan pada 1 September 2024 ini, pemerintah baru bisa melakukan tahap sosialisasi regulasi program/skenario BBM bersubsidi tepat sasaran tersebut. Implementasinya mungkin baru dapat dilaksanakan di awal 2025.
Sampai hari ini regulasi yang mengatur pengguna yang berhak BBM bersubsidi jenis pertalite masih belum ada. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak baru mengatur BBM bersubsidi jenis solar.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait dengan BBM bersubsidi. Program itu merupakan penyaluran tepat sasaran BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak. Dia mengatakan program itu rencananya mulai disosialisasikan pada 1 September 2024.(Pon)
Baca juga: