Pembatasan Subsidi BBM, DPR Ingatkan Presiden untuk Terbitkan Perpres
Pembatasan subsidi BBM harus lewat perpres.(Foto: ANTARA/HO-Pertamina)
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diminta agar tidak menabrak aturan bila ingin menjalankan skenario distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan Presiden Jokowi harus membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu.
“Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan pemerintah pada 1 September. Perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (22/7).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, saat ini belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite. "Jadi regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Mulyanto meminta pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan, hingga tahap uji coba kebijakan. “Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan," kata dia.
Baca juga:
Subsidi BBM RI Membengkak Rp 4 T tiap Kenaikan 1 USD Imbas Konflik Iran-Israel
"Ini kan prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” sambung doktor lulusan Jepang tersebut.
Jika melihat kesiapan sarana penunjangnya, Mulyanto memperkirakan pada 1 September 2024 ini, pemerintah baru bisa melakukan tahap sosialisasi regulasi program/skenario BBM bersubsidi tepat sasaran tersebut. Implementasinya mungkin baru dapat dilaksanakan di awal 2025.
Sampai hari ini regulasi yang mengatur pengguna yang berhak BBM bersubsidi jenis pertalite masih belum ada. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak baru mengatur BBM bersubsidi jenis solar.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait dengan BBM bersubsidi. Program itu merupakan penyaluran tepat sasaran BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak. Dia mengatakan program itu rencananya mulai disosialisasikan pada 1 September 2024.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kecelakan Truk Tangki BBM di Ciajur, Sebabkan 1 Korban Luka Serius, 6 Ruko dan 3 Rumah Hangus Terbakar
BBM BP 92 Kembali Tersedia, Harganya Turun Mulai 1 November
Berlaku Mulai 1 November, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dex dan Dexlite Naik
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
BBM RON 92 Kini Kembali Tersedia di SPBU BP, Berikut Daftar Lokasinya
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
Perusahaan Otomotif Jepang Bakal Investasi Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Mobil Jepang Sudah Bisa Pakai BBM Capuran Etanol
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Bahlil Dikecam Karena 'Memaksa' SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Pengamat Nilai Ada Kekacauan Logika Tata Kelola Energi