Pelarangan Ibadah Natal di Sumbar Dinilai Bentuk Ketidakhadiran Negara

Minggu, 22 Desember 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pelarangan penyelenggaraan Ibadah Natal oleh Masyarakat dan Aparatur Pemda Kabupaten Sijunjung dan Jorongan Kampung Baru dan Kabupaten Darmarsraya, Provinsi Sumatera Barat, karena adanya Kesepakatan antar Umat Warga setempat membuktikan bahwa belum semua aparatur negara dan warga masyarakat menerima dan mengakui konstitusionalitas jaminan kebebasan melaksanakan Ibadah Agama.

Untuk itu, pemerintah diminta untuk menghentikan pelarangan Ibadah Natal umat Kristiani di beberapa tempat di Sumatera Barat.

"Bukan saja karena pelarangan ini bersifat diskriminatif tetapi pelarangan ini sudah mengarah kepada tindakan :persekusi" atas dasar sara oleh sekelompok masyarakat dan aparat pemerintah daerah terhadap sekelompok warga umat Kristiani (minoritas), yang hendak melaksanakan Ibadah suci Natal," kata Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (22/12).

Baca Juga:

Jelang Natal dan Tahun Baru, Penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Masih Sepi

Petrus mengatakan, pemerintah seharusnya tidak membiarkan warganya melakukan kesepakatan bersama dengan obyeknya adalah soal pelaksanaan ibadah agama, bagi warganya.

"Kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh dijadikan "obyek perjanjian" baik antar umat berbeda agama, antar umat seagama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah," sebut Koordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila ini.

Karena itu,lanjut Petrus, atas alasan apapun, tidak boleh ada kesepakatan atau perjanjian di antara warga masyarakat mengenai tata cara atau syarat-syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama, yang bersifat membatasi, mengekang, melarang atau meniadakan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibdah agama yang sangat privat.

Kabupaten Dharmasraya dalam peta. (Foto: Google Maps)
Kabupaten Dharmasraya (bertanda merah). (Foto: Google Maps)

Menteri Agama Fachrul Razi angkat suara terkait kabar umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tidak bisa merayakan Hari Raya Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.

Fachrul mengatakan pihaknya akan bertanya lebih lanjut terkait pelarangan perayaan Natal bersama di dua wilayah tersebut dengan masyarakat setempat. Namun ia menyatakan masyarakat setempat beranggapan sudah ada kesepakatan terkait pelarangan Natal bersama tersebut.

Baca Juga:

DPR Imbau Masyarakat Hati-hati saat Liburan Natal dan Tahun Baru

"Bapak belum cek ya itu. Ntar nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka itu 'sudah kesepakatan dan sudah lama Pak itu' begitu," kata Fachrul ketika ditanya awak media di Jakarta, Sabtu (21/12).

Masyarakat setempat, lanjut Fachrul, mengaku melarang merayakan dengan alasan tak ada gereja di dua wilayah tersebut. Oleh sebab itu, perayaan Natal bersama akan dipusatkan di Kabupaten Sawahlunto.

"Karena di dua kabupaten itu enggak ada gereja maka Natalannya di Sawahlunto," kata dia. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan