Pelarangan Ibadah Natal di Sumbar Dinilai Bentuk Ketidakhadiran Negara

Praktisi Hukum Petrus Selestinus. Foto: Net
Merahputih.com - Pelarangan penyelenggaraan Ibadah Natal oleh Masyarakat dan Aparatur Pemda Kabupaten Sijunjung dan Jorongan Kampung Baru dan Kabupaten Darmarsraya, Provinsi Sumatera Barat, karena adanya Kesepakatan antar Umat Warga setempat membuktikan bahwa belum semua aparatur negara dan warga masyarakat menerima dan mengakui konstitusionalitas jaminan kebebasan melaksanakan Ibadah Agama.
Untuk itu, pemerintah diminta untuk menghentikan pelarangan Ibadah Natal umat Kristiani di beberapa tempat di Sumatera Barat.
"Bukan saja karena pelarangan ini bersifat diskriminatif tetapi pelarangan ini sudah mengarah kepada tindakan :persekusi" atas dasar sara oleh sekelompok masyarakat dan aparat pemerintah daerah terhadap sekelompok warga umat Kristiani (minoritas), yang hendak melaksanakan Ibadah suci Natal," kata Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (22/12).
Baca Juga:
Jelang Natal dan Tahun Baru, Penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Masih Sepi
Petrus mengatakan, pemerintah seharusnya tidak membiarkan warganya melakukan kesepakatan bersama dengan obyeknya adalah soal pelaksanaan ibadah agama, bagi warganya.
"Kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh dijadikan "obyek perjanjian" baik antar umat berbeda agama, antar umat seagama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah," sebut Koordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila ini.
Karena itu,lanjut Petrus, atas alasan apapun, tidak boleh ada kesepakatan atau perjanjian di antara warga masyarakat mengenai tata cara atau syarat-syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama, yang bersifat membatasi, mengekang, melarang atau meniadakan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibdah agama yang sangat privat.

Menteri Agama Fachrul Razi angkat suara terkait kabar umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tidak bisa merayakan Hari Raya Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.
Fachrul mengatakan pihaknya akan bertanya lebih lanjut terkait pelarangan perayaan Natal bersama di dua wilayah tersebut dengan masyarakat setempat. Namun ia menyatakan masyarakat setempat beranggapan sudah ada kesepakatan terkait pelarangan Natal bersama tersebut.
Baca Juga:
DPR Imbau Masyarakat Hati-hati saat Liburan Natal dan Tahun Baru
"Bapak belum cek ya itu. Ntar nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka itu 'sudah kesepakatan dan sudah lama Pak itu' begitu," kata Fachrul ketika ditanya awak media di Jakarta, Sabtu (21/12).
Masyarakat setempat, lanjut Fachrul, mengaku melarang merayakan dengan alasan tak ada gereja di dua wilayah tersebut. Oleh sebab itu, perayaan Natal bersama akan dipusatkan di Kabupaten Sawahlunto.
"Karena di dua kabupaten itu enggak ada gereja maka Natalannya di Sawahlunto," kata dia. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jelang Puncak Arus Balik Angkutan Libur Nataru 2025

255 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan selama Nataru 2024/2025, Penyebab Utama Karena Kelelahan

WNA Asal China Dominasi Kunjungan Wisman ke Monas pada Libur Nataru

PT KAI Perketat Keamanan untuk Perjalanan Libur Nataru

Membludak saat Nataru 2024/2025, Penumpang Bawa Barang Berlebih akan Didenda

Membludaknya Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung hingga Malam Pergantian Tahun

Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Naik 30 Persen saat Libur Nataru

Stasiun Kereta Jadi Titik Krusial saat Momen Nataru, Porter Dituntut Berpenampilan Rapi dan Bekerja Sesuai SOP

Libur Natal 2024, 1 Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

PT KAI Perketat Keamanan Perjalanan Libur Nataru
