Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak-anak di Depok Dihukum 15 Tahun Penjara

Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Januari 2021

Merahputih.com - Pengadilan Negeri Depok menjatuhan vonis bersalah terhadap SPM, pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Paroki Herkulanus.

Ketua Majelis Hakim Nanang Herjunanto, menyatakan SPM terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Ia dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan restitusi Rp 6 juta bagi korban J serta Rp 11 juta bagi korban A.

Putusan Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa penjara 11 tahun dan membayar denda Rp 200 juta serta Restitusi sebesar Rp 24 juta bagi kedua korban atau subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga

DPR Kutuk Keras Penyerangan Anggota Polres Karanganyar

Majelis Hakim menyatakan tindakan kejahatan yang dilakukan SPM memenuhi semua unsur dari pasal 82 UU No:36 tahun 2014 tentang perlindungan anak sehingga terbukti bersalah dan dihukum maksimal yakni penajara 15 tahun.

Kuasa Hukum korban Azas Tigor Nainggolan menuturkan, putusan ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hukuman Kebiri kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

"Peraturan Pemerintah yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi ini bisa menambah memperberat hukuman bagi para predator atau pelaku kekerasan seksual pada anak," kata Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (6/1).

Tigor melihat, Indonesia saat ini berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual pada anak.

Terus meningkat dan tingginya angka kasus dan korban kekerasan seksual pada anak ini adalah rendahnya hukuman bagi pelaku atau lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual pada anak.

"Kondisi ini menyebabkan korban tidak mau melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau anggota keluarganya, pelaku tidak takut melakukan kejahatan kekerasan seksual pada anak," jelas Tigor.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)
Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)

Tigor menyebut, hukuman berat harus diberikan agar menjadi efek jera, memutus rantai kejahatan dan keadilan bagi korban. Hukuman berat harus diberikan dengan melakukan perubahan dan penambahan hukuman bagi pelakunya.

Tambahan hukuman seperti hukuman kebiri serta hukuman menjadi seumur hidup serta denda minimal Rp 500 juta. Serta pembayaran restitusi bagi para korban itu sudah seharusnya diberikan kepada pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak.

"Pemberian tambahan hukuman kebiri sekarang ini menunjukan pemerintah berupaya memberikan hukuman berat kepada pelaku;" papar Tigor.

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari laporan seorang anak yang korban dari SPM. Hari itu tanggal 24 Mei 2020 korban diantar kedua orang tuanya beserta tim pendamping dan advokat melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami kepada Polres Depok.

Si anak bersama orang tuanya dipenuhi harapan bisa membongkar serta menghentikan kejahatan kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak misdinar yang menjadi korban kekerasan seksual dari pendamping mereka sendiri.

Anak-anak dan keluarganya dihancurkan hidupnya oleh pendamping misdinar di paroki St Herkulanus Depok. Mereka sebagai korban, memutuskan untuk membongkar dan membawa kasusnya diselesaikan secara hukum dan berjuang secara terbuka.

Baca Juga

Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Disiplin Lawan COVID-19

Tidak menutupi fakta kekerasan seksual yang dialami dan melaporkannya ke polisi, adalah sikap berani berjuang bagi sesama dan memutus rantai kejahatan kekerasan seksual.

Menurut laporan dan pengaduan, ada 23 anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SPM. Banyaknya anak menjadi korban ini disebabkan si pelaku sudah bebas melakukan kejahatannya setidaknya sejak 10 tahun berdasarkan berkas kasus. (Knu)

Baca Artikel Asli