Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pekikan Takbir Iringi Kepergian Dhani dari PN Jaksel ke Rutan Cipinang

Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Januari 2019

Merahputih.com - Politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1,5 Tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Nantinya, Dhani akan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Usai keluar dari ruang sidang, Dhani sempat memberikan keterangan kepada para pewarta yang sudah menunggunya.

“Bagus, semuanya bagus,” ujar Dhani di PN Jaksel, Senin (28/1).

Setelah itu, Dhani langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Dalam vonisnya, Hakim PN Jaksel memerintahkan kepada Dhani agar langsung dilakukan penahanan.

Sejumlah pendukung, yang didominasi ibu-ibu, tak lupa menggemakan takbir saat Dhani hendak masuk mobil tahanan. "Allahuakabar...allahuakabar," teriak para ibu-ibu.

Ahmad Dhani. (MP/Venansius Fortunatus)
Ahmad Dhani. (MP/Venansius Fortunatus)

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan Dhani bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan,” kata hakim ketua.

“Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan,” sambung Hakim ketua.

Ujaran kebencian itu diunggah dengan 3 cuitan di akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST.

Cuitan pertama yaitu 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Sementara ketiga yaitu 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Asp)

Baca Artikel Asli