Pekan Depan Artis TM dan SB akan Dijemput Paksa
Kamis, 01 Oktober 2015 -
MerahPutih Hukum - Amel Alvi akhirnya datang ke pengadilan negeri Jakarta Selatan memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU). Pemangilan Amel Alvi itu terkait statusnya sebagai saksi korban dalam kasus asusila muncikari Robby Abbas alias RA. Sebelumnya Amel Alvi sempat mangkir dan diancam pemanggilan paksa oleh JPU.
Menurut Kasie Pidum Kejari Jaksel, Candra Saptaji bahwa sebelum pengadilan Amel Alvi terlebih dahulu menghadap ke kejaksaan negeri Jakarta Selatan yang terletak di kawasan TB Simatupang. Kedatangan tersebut dilatari atas kesediaan Amel Alvi menjadi saksi.
"Saya pastikan ke dia (Amel), kalo sidangnya berlangsung tertutup," ujar Candra Saptaji kepada awak media, Kamis, (1/10)
Selama menghadiri persidangan Amel Alvi mengenakan cadar hitam. Masih menurut Candra, kedua artis lain yakni TM dan SB akan dipanggil juga jadi saksi dalam kasus muncikari RA.
Rencananya pekan depan TM dan SB akan dihadirkan sebagai saksi pada tanggal 6 Oktober nanti. Dalam keterangan JPU bahwa kedua artis itu yang tertulis namanya yaitu Tyas Mirasih dan Sinta Bachir. Jika keduanya tidak hadir, maka kejaksaan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjemput paksa TM dan SB.
"Dua saksi lainnya pekan depan," paparnya.
Senada dengan Candra, kuasa hukum RA, Pieter Ell menegaskan bahwa artis yang namanya tercantum dalam berkas perkara RA akan dihadirkan dalam persidangan.(gms)
Baca Juga:
Keterangan Amel Alvi Ringankan Muncikari RA
Amel Alvi Pasrah Dijajakan Muncikari RA
Amel Alvi 'Ngamuk' Terjaring Razia Narkoba di Diskotik