Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pejabat Penentang PPKM Darurat Siap Disanksi, Bareskrim Koordinasi dengan Kejagung

Angga Yudha Pratama - Minggu, 04 Juli 2021

Merahputih.com - Proses hukum terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini tengah berlaku.

Kabareskim Polri, Komjen Agus Andrianto tengah merumuskan sanksi hukuman kepada pihak yang tak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk para pejabat negara. Pasalnya, diduga ada pejabat yang tak mendukung penuh kebijakan penanganan COVID-19 ini.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tadi juga sama Jampidum, terkait dengan perumusan pasal-pasal sampai dengan apabila ditemukan pejabat yang menghalangi hingga menghambat pelaksanaan PPKM Darurat," ungkap Agus kepada wartawan yang dikutip, Minggu (4/7).

Baca Juga:

Tips Membuat Suasana Harmonis di Rumah Saat PPKM

Agus juga meminta jajaran kepolisian menindak tegas masyarakat hingga oknum melanggar aturan PPKM Darurat.

"Bapak Kapolri mengarahkan untuk seluruh jajarannya agar menyusun cara bertindak serta pasal yang dikenakan sesuai dengan yang telah dikoordinasikan bersama pihak Kejaksaan," lanjut Agus.

Ia menegaskan pihaknya bersama Kejaksaan akan menindak pihak-pihak yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Bareskrim Polri. Foto: tribratanews.polri.go.id
Bareskrim Polri. Foto: tribratanews.polri.go.id

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.

"Ada dua jenis penindakan, pertama itu penegakan yustisi dan kedua penyidikan untuk masuk ke pidana," ungkap Tubagus.

Tubagus melanjutkan, hukuman pidana bagi masyarakat yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penerapan PPKM Darurat ini merupakan bentuk upaya dalam penanggulangan wabah penyakit," sambungnya.

Baca Juga:

Panduan Pelaksanaan Ibadah dari MUI Selama PPKM Darurat

Oleh karenanya, Tubagus menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah satgas penegakan hukum untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat. Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang tetap beroperasi pun akan ditindak tegas.

"Sebagai contoh untuk yang non kritikal dan esensial yang seharusnya ditutup kemudian dia buka dan beroperasional berarti dia menghalangi terhadap penanggulangan wabah penyakit," pungkasnya. (Knu)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT