PDIP Tolak Amandemen Terbatas UUD 1945, Tutup Celah Perpanjangan Jabatan Presiden
Senin, 21 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Basarah menyatakan tegas bahwa partainya menolak agenda perpanjangan masa jabatan presiden.
Dia menegaskan komitmennya sejak awal, PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.
Baca Juga:
Maka ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, kata dia lagi, maka pihaknya (PDI Perjuangan) secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.
“Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” katanya dikutip dari Antara (21/3).
Ahmad Basarah dengan tegas juga menyatakan sikap konstitusional bahwa PDI Perjuangan telah mengambil sikap yang tegas, untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk atau menjadi kotak pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.
“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya menegaskan.
Baca Juga:
(HOAKS atau FAKTA) : Marc Marquez Goyang Dangdutan saat Pembukaan MotoGP Mandalika
Wakil Ketua MPR RI ini juga menegaskan MPR hingga saat ini saat ini tidak pernah mengagendakan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.
“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah.
Dia juga menegaskan, terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR RI.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Tentara Rusia Temukan Lab Senjata Biologis di Ukraina