PDIP Setuju Pasangan Calon Pilkada Wajib Uji Usap COVID-19
Kamis, 27 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam COVID-19. Partai politikpun, mendukung langkah KPU tersebur.
"Kami sangat mendukung, sangat setuju usulan dari KPU. Seluruh kandidat itu, bukan hanya di rapid, tapi swab test," kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat.
Melalui revisi itu, KPU mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani pemeriksaan uji usap alias real time polymerase chain reaction (RT-PCR) COVID-19. Menurutnya, PDI Perjuangan juga melakukan hal yang sama di kantornya.
Baca Juga:
Enam Anak Buah Anies Terpapar Corona, Ketua DPRD: Buka Saja Ini Bukan Aib
"Bahkan secara berkala, PDI Perjuangan di kantor juga melakukan swab test dan rapid test," katanya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, mereka sudah mengusulkan kepada pemerintah dan DPR soal kewajiban calon kepala daerah melaksanakan uji usap.

Usulan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani tes usap COVID-19 ini berdasarkan masukan anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota. Setelah menampung masukan tersebut, KPU berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia. Usulan tersebut bertujuan untuk memastikan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 bebas dari COVID-19.
Baca Juga:
Mantan Presiden Maladewa Gayoom Positif COVID-19