Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PDIP Semprit Anies, Jangan Salah Gubernur Itu Wakil Pemerintah Pusat

Wisnu Cipto - Jumat, 28 September 2018

MerahPutih.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut izin 13 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta tak selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

"Lah kalau pemerintah pusat mengizinkan, kemudian pemerintah daerah membatalkan berarti berbenturan kan? Kan gitu. Sederhanakan," kata Gembong di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Menurut Gembong, harus dibutuhkan sinergitas antara Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dengan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan mencabut izin 13 Pulau Teluk Jakarta tersebut.

gembong
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. MP/Asropih

Politikus PDIP itu juga mengingatkan secara posisi Gubernur DKI berada di bawah pemerintah pusat.

"Prinsipnya saya sekedar mengingatkan saja kepada Pak Anies bahwa jangan salah loh, Gubernur ini wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga kebijakannya harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat," tandas Gembong.

Sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mencabut izin 13 pulau Reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu (26/9) kemarin.

reklamasi
Keadaan pulau reklamasi di Teluk Jakarta (MP/Fachruddin Chalik)

Adapun 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut Gubernur DKI Jakarta yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).

Kemudian ada 4 pulau reklamasi yang tidak di cabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N. Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.

Anies mengatakan, keputusan ini diambil lantaran dirinya ingin memastikan bahwa reklamasi di Jakarta telah berhenti. Nantinya, keempat pulau yang sudah dibangun akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Tugas kita kan harus mengatur. Tugas pemprov harus mengatur itu. Yang tadinya lautan, setelah jadi daratan kan tugas pemerintah dalam mengatur lewat peraturan daerah. Sementara belum terselesaikan pembahasan di DPRD dan pemprov. Ini tugas kita untuk menyelesaikan itu," kata Anies (Asp)

Baca Artikel Asli