PDIP: Pernyataan Setnov Masuk Kategori Testimonium De Auditu, Sangat Lemah

Jumat, 23 Maret 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai pernyataan Mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang kasus Korupsi e-KTP, Kamis (22/3) kemarin, hanya mencari sensasi politik untuk mendapatkan keringanan dakwaan.

Menurutnya, tuduhan Setnov terhadap sejumlah kader PDIP semisal Puan Maharani dan Pramono Anung termasuk dalam kategori testimonium de auditu (kesaksian dari orang lain) jadi sangat lemah dalam pandangan hukum pidana.

"Kami paham Pak Setnov dalam situasi tertekan dan berupaya menjadi justice collaborator. Tampilan psikologis orang seperti ini adalah mencoba menampilkan bahwa dirinya bukan desainer. Apa yang disampaikan Pak Setnov menurut KUHAP, masuk kategori testimonium de auditu. Jadi sangat lemah," kata Trimedya Panjaitan kepada awak media, Jumat (23/3).

Padahal, kata dia, setelah mencermati hasil BAP dan persidangan, Made Oka tidak pernah menyatakan atau menyebut nama seperti yang disebutkan Setnov. Sehingga, dapat dipastikan kesaksian Setnov sangat politis.

"PDI Perjuangan mendukung pengembangan kasus tersebut berdasarkan BAP dan keterangan saksi di pengadilan, bukan atas dasar isu dengan motif politik," tandasnya.

Lagi pula, Setnov yang dikenal lihai memainkan peran bisa saja berbuat demikian untuk mendapatkan apa yang diinginkan, seperti menjadi justice collaborator.

"Kita masih ingat bagaimana upaya membelokkan kasus dengan drama menabrak tiang listrik pun dilakukan," ucap dia.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi mega proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Setnov menyebut bahwa Puan Maharani dan Pramono Anung menerima aliran dana e-KTP masing-masing sebesar US$ 500 ribu. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Setnov Tuding Kader PDIP Terima Dana e-KTP, Begini Respons Hasto

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan