MerahPutih.com - Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai, kasus dugaan korupsi yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan bisa mempengaruhi citra PDIP.
Menurut Pangi, jika kasus ini terbukti mengarah pada tindak pidana korupsi yang melibatkab kadernya, tentu saja mencoreng dan menganggu citra nama baik PDIP.
Baca Juga:
Kasus Suap PAW Caleg PDIP, Hasto: Ada yang Framing Saya Terima Dana
"Terutama publik akan bertanya soal komitmen PDIP dalam agenda pemberantasan korupsi, elite dan tokoh sentral PDIP. Jangan sampai terkesan menghambat-hambat agenda dan cita-cita pemberantasan korupsi," kata Pangi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1).
Ia menilai, PDIP harus menunjukkan sikapnya tak akan melindungi praktik tindak pidana korupsi dan suap menyuap. Seperti sikap dari elite sentral harus menunjukkan sikap tegas, tidak akan membela.
"Paling tidak ini upaya menyelamatkan citra PDIP yang punya mazhab tegak lurus pada agenda pemberantasan korupsi. Membersihkan nama baik partai ideologis yang tidak lelah untuk agenda pemberantasan korupsi," terang Pangi.
Ia juga meminta semua pihak menyerahkan ke KPK untuk bekerja profesional.
"Serahkan saja pada KPK, ini kan baru dugaan, tentu saja kita perlu bukti kuat," terang Pangi.
Pangi menjelaskan, jangan sampai ada agenda politik atau kepentingan tarik-menarik kekuatan politik.
"Bagaimana KPK benar-benar murni dalam agenda pemberantasan korupsi, tidak ada agenda lain," imbuh Pangi.
KPK tentu saja diharap bekerja lebih profesional.
"Murni agenda penegakan hukum, tidak ada agenda atau motif kekuatan politik atau agends kepentingan kelompok dan golongan tertentu," jelas Pangi.
Baca Juga:
Dalam pemberitaan sejumlah media, KPK akan memanggil Seketaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu diduga meminta uang sebagai pelicin Harun menjadi anggota DPR Sumatera Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain dua orang itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE), dan Doni (DON) yang membantu Harun. DON dan SAE diduga merupakan staf Hasto. (Knu)
Baca Juga:
Megawati Puji Risma hingga Ganjar di Rakernas PDIP, Sinyal Restu Pilpres 2024?