PBB Resmikan Negara Palestina secara De Facto
Rabu, 24 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - HIGH Level International Conference for the Peaceful Settlement of the Question of Palestine and the Implementation of the Two State Solution di New York menyatakan pengakuan terhadap Negara Palestina dan Solusi Dua Negara.
Dari hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB terkait dengan Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara, resolusi ini didukung 142 atau dua pertiga dari total anggota PBB sebanyak 193 negara. Sebanyak 10 negara menolak Palestina Merdeka dan 12 negara lainnya abstain.
"Deklarasi New York tentang penyelesaian damai pertanyaan Palestina dan implementasi solusi dua negara tentang masalah Palestina dan pelaksanaan solusi dua negara menghasilkan penghitungan suara sebanyak 142 negara mendukung, menentang 10, dan abstain 12 negara," kata Presiden Sidang ke-80 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (UNGA) Annalena Baerbock dalam video.
Sidang Majelis Umum PBB, High Level International Conference for the Peaceful Settlement of the Question of Palestine and the Implementation of the Two State Solution di New York, dipimpin Prancis dan Arab Saudi. Presiden Prancis Emmanuel Macron secara resmi mengakui Palestina sebagai negara.
Baca juga:
Prancis Resmi Akui Negara Palestina, Tegaskan tak Ada Pembenaran untuk Perang di Gaza
"Kita harus melakukan segala daya upaya untuk menjaga kemungkinan Solusi Dua Negara. Israel dan Palestina hidup berdampingan secara damai dan aman. Waktunya telah tiba," kata Macron.
Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman, yang diwakili Menteri Luar Negeri (Menlu) Arab Saudi Faisal bin Saud menyerukan pengakuan Negara Palestina dan mendorong penghentian agresi Israel di Gaza maupun Tepi Barat. Ia juga menyambut baik hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB terkait dengan Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara.
"Dukungan ini mencerminkan keinginan komunitas internasional untuk menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina dan mengukuhkan hak-hak historis mereka sesuai kerangka hukum internasional, resolusi PBB, dan Inisiatif Perdamaian Arab," ucapnya.(Asp)
Baca juga:
Pengakuan terhadap Negara Palestina Meluas, ini Maknanya bagi Rakyat Negeri itu dan Israel