Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas
Kamis, 25 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PANITIA Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta terus menindak parkir ilegal di Ibu Kota. Pansus Perparkiran menyegel praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan, Rabu (24/9). Ketua Pansus Perparkiran Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan temuan mencengangkan. Lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
Jupiter menyebut potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar dari parkir ilegal. "Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Dari hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar," ujar Jupiter di Jakarta, Rabu (24/9).
Perhitungan itu, jelas dia, didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp 50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan. "Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak," tuturnya.
Baca juga:
Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur
Politikus NasDem ini menilai praktik itu bisa berlangsung lama lantaran adanya pembiaran. "Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. Oleh karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai," katanya.
Jupiter mendesak eksekutif untuk segera menindaklanjuti dengan langkah hukum. "Kami minta wali kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana karena menggelapkan pajak dari uang masyarakat," urainya.
Ia menambahkan, Pansus Parkir DPRD akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. "Selain penindakan, kami mendorong perluasan digitalisasi pembayaran parkir resmi agar kebocoran PAD bisa ditutup," imbuhnya.
Menurut Jupiter, dampak parkir liar tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat, potensi pungutan liar (pungli), hingga kebocoran pajak parkir. Sidak itu, ungkap dia, untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.
"Komitmen kami DPRD, melalui Pansus Parkir, akan terus mengawal agar tata kelola parkir transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik," tutupnya.(asp)
Baca juga:
Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel