Parkir Liar Milik 2 BUMD Jakarta Disegel, Pemprov Imbau Warga Diimbau Laporkan Kasus Serupa

Kamis, 18 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan penyegelan terhadap lokasi parkir tak berizin milik Badan Umum Milik Daerah (BUMD).

Kedua lokasi parkir yang disegel yakni di Rumah Potongan Hewan Dharma Jaya Penggilingan, Cakung dan Dharma Jaya Pulogadung Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku mendukung penuh langkah DPRD dan Dishub DKI melakukan penyegelan jika lokasi parkir tersebut tak berizin.

Baca juga:

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

"Ya kalau orang parkir atau siapapun yang parkir kemudian tidak berizin disegel ya pantas aja," kata Pramono di Jakarta, pada Kamis (18/9)

"Dan saya memberikan support sepenuhnya untuk itu," tandas politikus PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Ketua Pansus Perpakirandan Jupiter mengatakan Parkir ilegal menimbulkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD), menambah kemacetan, dan sering kali merugikan masyarakat karena tarif tidak sesuai aturan.

"Penyegelan adalah langkah untuk memberikan efek jera kepada operator nakal," ujarnya.

Baca juga:

Pramono Langsung Kerahkan Satpol PP Tindak Juru Parkir Liar di Bundaran HI yang Pungut Biaya Rp 10 Ribu

Politikus NasDem itu mengajak masyarakat melapor jika menemukan praktik parkir ilegal. Masyarakat diharapkan mendukung upaya pemerintah dengan hanya menggunakan lokasi parkir resmi.

"Pansus Parkir akan menjadikan temuan lapangan ini sebagai bahan rekomendasi kebijakan yang lebih permanen dalam peraturan daerah," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan