Pansus Tindaklanjuti Laporan Kesalahan Gubernur DKI Jakarta
Senin, 06 April 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung menyatakan bahwa laporan hasil penyelidikan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta. (Baca: DPRD: Ahok Bisa Cabut Hak Angket)
Laporan disampaikan langsung Ketua Pansus Hak Angket. Laporan tersebut menyuratkan Pimpinan DPRD segera menindaklanjuti temuan.
"Harus punya etika dan normalah ya," tandas anggota Fraksi PPP tersebut, kepada Merahputih.com, di Jakarta, Senin (6/4). (Baca: Pansus Hak Angket Minta Surat dari Ahok)
Gubernur yang akrab disapa Ahok itu didaulat melanggar etika dan menyebarkan fitnah terhadap anggota DPRD DKI Jakarta. Selain itu, Ahok juga didakwa bersalah karena melakukan pengajuan RAPBD DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Sekretaris Daerah Saefullah. Bahkan, Ahok dianggap dengan sengaja mengabaikan wewenang dan fungsi DPRD dalam pengajuan usulan RAPBD Pasal 20 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003. (AB)