Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Jumat, 09 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Influencer dan komika, Pandji Pragiwaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Kamis (8/1) kemarin terkait pernyataan Pandji dalam sebuah pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk 'Mens Rea'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1).
Baca juga:
Polisi Bongkar Kasus Pramugari Gadungan Batik Air Rute Palembang–Jakarta
Budi menambahkan, pihaknya selanjutnya akan melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum," jelasnya.
Adapun. pelapor dalam hal ini Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pelaporan tersebut dibuat lantaran menurutnya materi yang disampaikan Pandji membuat kegaduhan. Dia juga menyebut materi tersebut bisa menimbulkan perpecahan. (knu)
Baca juga:
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers