Palsukan Dokumen, Mahfud MD Tetap Bela Abraham Samad
Jumat, 06 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional - Bareskrim Mabes Polri sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Ketua KPK Abraham Samad. Sebab, Samad dianggap melakukan pemalsuaan dokumen. Kendati memalsukan dokumen, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, tetap saja membela Abraham.
Anehnya, Mahfud mengatakan bahwa pemalsuan dokumen Abraham tersebut tidak termasuk katagori masalah serius. Kata Mahfud, pemalsuan dokumen Abraham yang dilaporkan seorang perempuan bernama Feriyani Lim tersebut tidak merugikan pihak manapun.
"Itu kan hanya sifatnya mala prohibita, bukan masalah serius pemalsuaan yang di Sulawesi Barat itu," kata Mahfud kepada wartawan usai menemui pimpinan KPK di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Menurut Mahfud, mala prohibita lebih cenderung pada pelanggaran aturan. Maka dari itu, dia menegaskan bahwa dalam situasi dan kondisi tertentu tindakan yang berisifat mala prohibita, seperti pemalsuan dukumen Abraham, tidak lagi dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh undang-undang. Misalnya, ada seseorang mencantumkan nama orang lain di Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan praktis
"Misalnya juga saya punya pembantu tanpa dokumen resmi dari daerah asalnya," pungkas guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Meski bukan pelanggaran serius, Mahfud mengatakan bahwa tindakan pemalsuan dokumen Abraham tetap saja menyalahi prosedur. Menurutnya, jika pemalsuan dokumen Abraham dianggap pelanggaran serius maka akan menjadi terkesan kriminalisasi.
"Jadi kalau begitu-begitu dijadikan pidana yang serius, itu menimbulkan kesan kriminalisasi," kata Mahfud. (hur)