Pahlawan di Mata Ridwan Saidi, Budayawan yang Terlibat Revolusi Fisik
Selasa, 10 November 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Peringatan hari pahlawan yang jatuh pada hari ini (10/11) disikapi budayawan Ridwan Saidi sebagai peringatan yang bersifat seremonial. Karena penganugrahan terhadap pahlawan memang termaktub dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2009 Pasal 4.
"Ya sah-sah aja presiden memberikan tanda jasa pahlawan karena memang diatur didalam undang-undangnya. Dan menurut saya pemberian gelar tersebut sudah tepat sasaran," ujarnya saat ditemui di Jakarta, (10/11).
Pada tanggal (5/11) kemarin, Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional, terhadap lima tokoh yang dianggap berjasa dalam perjuangan dalam revolusi fisik dari berbagai bidang untuk merebut dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
"Dalam undang-undang itu jelas. Pemberian gelar tersebut sesuai dengan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menyebutkan bahwa gelar berupa Pahlawan Nasional dan pemberian gelar dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan, begitu bunyinya," ujar Ridwan.(aka)
Baca Juga:
- Hari Pahlawan, Djarot: Didik Anak dengan Keteladanan Pahlawan
- Ahok: Rayakan Hari Pahlawan Cukup dengan Tak Korupsi
- Wakil Wali Kota Yogyakarta: PNS Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
- Hari Pahlawan di Teluk Jakarta
- Aliando Syarief Turut Memperingati Hari Pahlawan