Pagar Laut Ilegal di Tangerang Viral, Prabowo Instruksikan KKP Lakukan Penyegelan
Jumat, 10 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan telah menyegel praktik pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan pemagaran laut ilegal itu atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (9/1) malam.
Baca juga:
KKP dan WWF Perkuat Perlindungan Habitat Hiu dan Pari di Indonesia
Pung Nugroho menjelaskan pagar laut ilegal yang disegel di kawasan Tangerang itu sepanjang 30,16 km. "Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini," imbuh pejabat KKP itu, dikutip Antara.
Menurut Pung Nugroho, pemagaran tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dia juga memastikan KKP akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan pemagaran laut secara ilegal itu.
"Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut," tandasnya. (*)