Otto Pertanyakan Proses Pengambilan Sampel Cairan Lambung Mirna

Senin, 26 September 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Megapolitan - Ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan saat proses pengambilan sampel pada bagian lambung tubuh Wayan Mirna Salihin.

Menurutnya pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Autopsi. Di aturan itu disebutkan barang bukti yang harus diambil adalah lambung beserta isi, hati, ginjal, jantung, jaringan lemak bawah perut, dan otak masing-masing 100 gram serta 25 ml urine dan 10 ml darah. Serta sisa makanan, minuman, obat dan barang-barang lain yang berkaitan.

"Bila perkap ini tidak dipenuhi, bagaimana pendapat ahli? kata Otto saat bertanya kepada Saksi Ahli Hukum Pidana di ruang Sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Saksi Ahli, Mudzakkir menegaskan bahwa sesuai perspektif hukum aturan hukum itu perlu dipatuhi sehingga hanya sebagian saja diikuti maka tidak bisa dibuktikan seorang meninggal karena racun.

"Pada saat diperiksa ternyata hasilnya positif maka diragukan. Kemudian untuk memastikannya perlu memeriksa ulang lagi beberapa organ tubuh korban," tuturnya.

Otto kembali bertanya kepada ahli bilamana pengambilan organ tubuh diambil tanpa melakukan penimbangan apa yang terjadi?.

"Saat pengambilan organ tubuh tanpa melakukan penimbangan apa yang nanti bakal terjadi?," tanya Otto.

Mudzakkir menjawab, dipergunakan sebagai alat pembuktian untuk memastikan.

"Itu untuk pembuktian, bisa jadi kalau kurang jadi beda hasil. Bisa saja sejumlah 100 gram itu berkaitan dengan penentuan kausalitasnya," bebernya.

Otto kembali menanyakan bagaimana pemeriksaan sampel itu tidak sesuai dengan teknis.

"Bagaimana jika pemeriksaan itu dilakukan tidak sesuai teknis?," tanya Otto.

Mudzakkir menjelaskan, untuk mengambil organ dan cairan itu harus dilakukan autopsi menyeluruh. Sebab tidak mungkin mengambil otak tanpa dilakukan autopsi.

"Sehingga kami simpulkan perkap ini untuk memastikan kausalitas," ujarnya.

Dia menambahkan, aparat penegak hukum harus tunduk kepada aturan. Ini karena aturan dibuat untuk semua orang.

"Jadi jika tidak sesuai dapat menyatakan keberatan kepada hakim, karena tidak sesuai prosedur dan ada hak yang dirugikan disini," tegasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Ahli Patologi Forensik Permasalahkan Prosedur Penanganan Jasad Mirna
  2. Ketika Kuasa Hukum Bertanya Kenapa Hani Tidak Meninggal saat Cicipi Kopi Sianida
  3. Ahli Patologi Forensik: Penyebab Kematian Mirna Tidak Jelas
  4. Pengunjung Sidang Soraki Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso
  5. Ahli Hukum Sebutkan Motif Pembunuhan Mirna Bukan Karena Sakit Hati

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan