MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026.
Kali ini, Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,
kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media di Jakarta, Jumat (10/7).
Pemeriksaan Awal di Surakarta
Menurut Budi, KPK sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap Etik Suryani di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
Setelah itu, KPK membawa Bupati Sukoharjo bersama empat orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
OTT ke-16 KPK 2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
KPK menegaskan memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fakta Penting OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
- Nama: Etik Suryani, Bupati Sukoharjo
- Kasus: Dugaan pemerasan perangkat daerah
- Lokasi pemeriksaan awal: Polresta Surakarta, Jawa Tengah
- Jumlah pihak yang dibawa ke Jakarta: 5 orang (termasuk Bupati)
- Prosedur hukum: KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status tersangka
Baca juga:
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Institute: Motif Tidak Hanya Perkaya Diri
Data OTT Kepala Daerah 2026
Dalam tahun ini KPK telah menggelar 16 kali OTT. Berdasarkan data KPK, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menjadi kepala daerah kesepuluh yang terjaring OTT terkait kasus korupsi sepanjang 2026.