MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam perkara yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq itu.
"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3)
"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam 1x24 jam," sambungnya.
Baca juga:
Ditangkap KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Punya Harta Rp 86,7 Miliar
Namun, Budi belum mengungkapkan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal itu akan disampaikan saat konferensi pers hari ini.
"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari WIB. Dalam operasi senyap itu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama dua ajudannya ditangkap.
Baca juga:
OTT Bupati Pekalongan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi: Jadi Pembelajaran bagi Pejabat
Kasus yang menjerat Fadia terkait dengan pengadaan barang dan jasa outsourcing.
"Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan," kata Budi. (Pon)