Ormas Masih Nekat Sweeping Atribut Natal Bakal Dibui
Kamis, 19 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono memastikan polisi menindak tegas organisasi masyarakat yang melakukan aksi penyisiran terutama soal atribut natal. Bahkan, ancaman pidana penjara bakal diberlakukan kepada pelaku sweeping.
"Kalau ada yang sweeping siapapun itu, kita akan melakukan tindakan tegas," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Baca Juga:
Meriahkan Natal, Anies Siapkan 11 Titik Pesta dan 2 Pohon Raksasa di DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan ormas yang nekat melakukan aksi sweeping bisa dijerat pasal pidana. Alasannya, polisi telah melarang ormas untuk melakukan aksi sweeping saat perayaan Natal dan tahun baru 2020 di tempat ibadah atau tempat hiburan.
"Tindakan tegas ya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita lakukan secara tegas dan kita amankan. Kalau melawan pidana, ya kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Yusri.

Lebih jauh, Yusri mengimbau ormas membantu aparat kepolisian terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020, bukannya malah melakukan sweeping.
"Kami mengajak teman ormas dan mereka menyatakan akan membantu aparat menjaga toleransi beragama. Ada beberapa ormas mengerahkan kekuatan menjaga gereja yang ada dengan berpatroli bersama aparat," tutup perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (Knu)
Baca Juga:
DPR Imbau Masyarakat Hati-hati saat Liburan Natal dan Tahun Baru