Ormas Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Nama dan Logo ke Polda
Minggu, 22 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Tim Pembela Kehormatan FORKABI (TPKF) melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial AG ke Polda Metro Jaya terkait pelanggaran hak cipta.
AG diduga melanggar hak cipta seni logo “FORKABI (FORUM KOMUNIKASI ANAK BETAWI)” Nomor: 034073 dan Hak Cipta Seni Logo “FORKABI” Nomor: 040367.
“Hari ini kami melaporkan Sdr. Drs. H. Abdul Ghoni dengan dugaan Pelanggaran Hak Cipta Pasal 113 ayat 2 dan 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta," kata kuasa hukum Muhammad Ihsan, Marulitua Sianturi di Jakarta, Sabtu (21/8).
Tim Pembela Kehormatan Forkabi tegak lurus menegaskan PTUN sudah dinyatakan majelis hakim sudah lengkap dan memenuhi syarat secara administrasi
Sebelumnya, Muhammad Ihsan sudah memberikan somasi dua kali kepada AG. Somasi pertama yang kami layangkan ditanggapi oleh kuasa hukum yang bersangkutan namun hanya menanyakan dokumen peralihan Hak Cipta tanpa menjawab substansi pelanggaran hak cipta.
Kemudian, pihaknya memberikan tanggapan atas surat AG melalui kuasa hukumnya sekaligus memberikan somasi kedua dan terakhir namun tidak ada tanggapan.
"Oleh sebab itulah maka pihak Mohammad Ihsan, SH., melanjutkan prosesnya kepada pihak yang berwajib," tegasnya.
AG dilaporkan dengan pasal Pelanggaran Hak Cipta UU No 28 Thn 2014 pasal 113 ayat (2) Pidana Penjara Paling Lama 3 Tahun dan/atau Pidana Denda paling banyak Rp 500.000.000.
Lalu, Pelanggaran Hak Cipta UU No 28 Tahun 2014 pasal 113 ayat (3) Pidana Penjara paling lama 4 Tahun dan / atau Pidana Denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (*)