Ongen Sangaji Pimpin Tim Hak Angket APBD DKI
Jumat, 27 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional - Politikus Partai Hanura Muhammad Ongen Sangaji ditunjuk sebagai Ketua Hak Angket DPRD DKI Jakarta terkait kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015.
Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta sepakat mengajukan usulan hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dana siluman di APBD DKI tahun 2015.
"Seluruh anggota DPRD dari 9 fraksi sepakat mengusulkan hak angket," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat memimpin sidang paripurna usulan hak angket di gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (26/2).
Menurut Prasetio maupun anggota dewan lainnya, selain dugaan Ahok yang diduga menabrak aturan soal penyampaian draf APBD ke DKI Jakarta, juga disebabkan sikap Ahok selama ini yang kerap berperilaku sombong dan arogan kepada DPRD maupun publik.
Sementara itu, Juru bicara Fraksi Demokrat-PAN, Acmad Nawawi juga berpendapat pentingnya menggunakan hak angket yang bisa menjurus pada pelengseran Ahok. Sebagai juru bicara ia menilai sikap dan perilaku Ahok kerap menyinggung dan melukai perasaan dewan.
"Selama menjadi pemimpin, Ahok sangat angkuh, sombong, dan tidak santun, dan sering melecehkan legislatif," kata juru bicara Fraksi PAN dan Demokrat Achmad Nawawi.
BACA JUGA: DPRD DKI Sudah Cukup Sabar Menghadapi Sikap Ahok
Adapun, pimpinan DPRD DKI Jakarta sepakat menunjuk Muhammad Ongen Sangaji, politikus Partai Hanura Muhammad Ongen Sangaji sebagai Ketua Panitia Angket. Ongen adalah tokoh masyarakat Maluku di Jakarta dan dikenal dekat dengan mantan Pangab/Menhankam Jenderal (purn) Wiranto. Wakil Ketua Panitia Hak Angket dijabat oleh Inggard Joshua dari Fraksi Partai NasDem.
Adapun Hak Angket adalah, sebuah hak dewan untuk melakukan penyelidikan yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bhd)