OJK Rilis 2 Peraturan untuk Kembangkan Sektor BPR dan BPRS
Senin, 05 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dua peraturan terkait Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Dua peraturan itu dikeluarkan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, terutama untuk BPR dan BPRS.
"OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR," kata Kepala Perwakilan OJK Sulsel Darwisman melanjutkan sosialisasi PJOK dari OJK pusat di Makassar, seperti dilansir Antara, Senin (5/2).
Baca Juga:
Ia mengatakan, peraturan itu tertuang dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Peraturan itu dikeluarkan sebagai bentuk dukungan dan penguatan BPR/BPRS yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.
Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) berisi tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.
Darwisman juga menyebut, POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
POJK 28/2023 mulai berlaku sejak 31 Desember 2023. (ikh)
Baca Juga: