OJK Rilis 2 Peraturan untuk Kembangkan Sektor BPR dan BPRS

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 05 Februari 2024
OJK Rilis 2 Peraturan untuk Kembangkan Sektor BPR dan BPRS

lustrasi sosialisasi tentang peraturan OJK. Antara/ Suriani Mappong

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dua peraturan terkait Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Dua peraturan itu dikeluarkan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, terutama untuk BPR dan BPRS.

"OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR," kata Kepala Perwakilan OJK Sulsel Darwisman melanjutkan sosialisasi PJOK dari OJK pusat di Makassar, seperti dilansir Antara, Senin (5/2).

Baca Juga:

Ketahui 5 Surat Suara Pemilu 2024 dan Warnanya

Ia mengatakan, peraturan itu tertuang dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Peraturan itu dikeluarkan sebagai bentuk dukungan dan penguatan BPR/BPRS yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) berisi tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.

Darwisman juga menyebut, POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

POJK 28/2023 mulai berlaku sejak 31 Desember 2023. (ikh)

Baca Juga:

Prabowo Minta Pendukung Pantau Upaya Merusak Surat Suara

#Bank
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Pemerintah memberikan grace period atau masa tenggang selama enam bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional, tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Indonesia
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman
Sopir Bank Jateng cabang Wonogiri membawa kabur uang nasabah senilai Rp 10 miliar. Bank Jateng pun memastikan, jika uang nasabah aman.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman
Indonesia
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Pelaku menjalankan aksi saat mengambil uang di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, Senin (1/9).
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Indonesia
Suku Bunga Bank Indonesia Sudah Diturunkan Berkali-kali, Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi
suku bunga deposito 1 bulan juga mulai menurun, yakni dari 4,85 persen pada Juni 2025 menjadi 4,75 persen pada Juli 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Suku Bunga Bank Indonesia Sudah Diturunkan Berkali-kali, Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi
Indonesia
Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak
"Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak
Indonesia
Cara Nasabah Buka Rekening Yang Dibekukan PPATK Karena Tidak Aktif Dalam 3 Bulan
PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Cara Nasabah Buka Rekening Yang Dibekukan PPATK Karena Tidak Aktif Dalam 3 Bulan
Indonesia
Minat Masyarakat Buat Menabung Turun, Dana Pihak Ketiga di Bank Hanya Tumbuh 4,55 Persen
Salah satu dampak yang terlihat adalah kecenderungan para investor untuk mengalihkan investasi ke aset yang dianggap lebih aman (safe haven asset)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Minat Masyarakat Buat Menabung Turun, Dana Pihak Ketiga di Bank Hanya Tumbuh 4,55 Persen
Indonesia
Perkuat Layanan untuk Masyarakat, Bank DKI Bentuk Kelompok Usaha Bank bersama Bank Maluku Malut
Bank DKI membentuk kelompok usaha bank (KUB) bersama Bank Maluku Malut. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat layanan kepada masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Juni 2025
Perkuat Layanan untuk Masyarakat, Bank DKI Bentuk Kelompok Usaha Bank bersama Bank Maluku Malut
Indonesia
Bank DKI Tegaskan Layanan Transfer Antarbank Real Time Online Sudah Normal, Rahasia Nasabah Aman
Saat ini, Bank DKI mengoperasikan lebih dari 750 unit ATM yang tersebar di berbagai titik strategis di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Mei 2025
Bank DKI Tegaskan Layanan Transfer Antarbank Real Time Online Sudah Normal, Rahasia Nasabah Aman
Indonesia
Dana Dalam Negeri Berkurang, Bank Ambil Pendanaan Dari Luar Negeri
Pertumbuhan kredit pada Maret 2025 tercatat sebesar 9,16 persen year on year (yoy), lebih rendah dari 10,30 persen (yoy) pada bulan Februari 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
Dana Dalam Negeri Berkurang, Bank Ambil Pendanaan Dari Luar Negeri
Bagikan