OJK Pantau Koperasi Yang Layani Pinjaman Online
Senin, 13 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Maraknya pinjaman online atau Fintech yang tengah naik daun, juga menjangkiti Koperasi Simpan Pinjam untuk mengembangkan layanan bisnisnya. Namun, koperasi tidak bisa leluasan memberikan pinjaman online pada setiap orang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi koperasi simpan pinjam yang memberikan layanan pinjaman online. Koperasi tersebut, hanya bisa melayani terbatas bagi para anggotanya dan tidak bisa memberikan pinjaman di luar anggota.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengakui jika pihaknya mendeteksi ada koperasi simpan pinjam yang diduga melakukan kegiatan fintech lending tapi ada koperasi yang mengundang pemodal, membuka rekening virtual serta memberi pinjaman di luar anggota.
Baca Juga:
Pelanggar Lalu Lintas Saat PSBB Transisi Meroket 50 Persen
Ia menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan menemukan beberapa koperasi simpan pinjam yang melakukan kegiatan-kegiatan fintech lending tersebut.
"Kami sudah menghubungi pihak Kemenkop UKM agar kegiatan-kegiatan tersebut segera ditindak," kata Tongam.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan bahwa, fintech lending boleh berbentuk koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). Tetapi, selama ini fintech lending yang mendaftar ke OJK semuanya 100 persen berbentuk PT dan belum ada yang berbentuk koperasi.
Baca Juga:
Soal Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Imigrasi: Petugas Kami Baru Lulus Sekolah
"Walaupun fintech lending itu berbadan hukum koperasi, terkait layanan fintech lending-nya tetap saja harus mendapatkan izin operasi dari pihak OJK," kata Munawar Kasan.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mengaku telah memberikan informasi serta pengalaman dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Pihaknya telah memberikan informasi terdapat potensi atau disinyalir beberapa fintech ilegal berganti baju menjadi koperasi simpan pinjam.
"Yang kami sampaikan adalah lebih ke arah bukan masalah dari sisi hukumnya. Namun kekhawatiran kami terkait para pelaku di fintech ilegal mencoba berganti maju, mencari celah hukum dengan masuk ke koperasi," ujar Wakil Ketua Umumnya Sunu Widyatmoko.
Baca Juga:
Maria Lumowa Tolak Diperiksa, Ada Apa?