OIKN Mulai Jalankan Fungsi Pemerintahan Daerah Khusus IKN
Kamis, 14 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, ditargetkan sudah bisa mulai beroperasi pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI). Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah akan mulai berkantor di sana sejak Juli mendatang.
Seiring dengan itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan mulai secara resmi menjalankan fungsinya sebagai pemerintah daerah khusus atau pemdasus di Nusantara, Kalimantan Timur, pada tahun ini.
Kepala OIKN Bambang Susantono menambahkan dengan demikian OIKN menjadi Pemdasus IKN.
"Karena itu kami mohon dukungan dari kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah untuk selalu bekerja sama dengan kami di OIKN, melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat," kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ibu Kota Nusantara di Jakarta, Kamis (14/3).
Baca juga:
OIKN meyakini dengan semangat kolaborasi dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada, dan mampu mewujudkan visi besar IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua. "Harapan kami kiranya kita dapat bersama-sama menjadikan IKN sebagai sumber transformasi Indonesia," tandas Bambang dilansir dari Antara.
Berdasarkan Lampiran Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Baca juga:
Kewenangan khusus tersebut meliputi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang di antaranya berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota Nusantara, serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan ditujukan salah satunya untuk memperkuat aspek pengaturan berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Perkuatan tata kelola sangat penting untuk menegaskan karakter dasar Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan daerah yang bersifat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)
Baca juga:
Letakan Batu Pertama, Jokowi Beberkan Kelengkapan Kantor Otorita IKN