Nyaris 100 Hoaks Corona Bertebaran di Medsos, Pelaku Ngaku Tak Suka dengan Pemerintah
Selasa, 28 April 2020 -
MerahPutih.com - Polri memperbaharui penanganan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks berkaitan dengan virus corona. Kasus tersebut ditangani Bareskrim dan polda-polda seluruh tanah air.
"Sampai dengan hari ini Polri telah menangani 99 kasus," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/4).
Baca Juga:
Akademisi UGM Perkirakan Mudik Bisa Perpanjang Akhir Masa Pandemi Corona
Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masih jadi dua polda dengan penanganan kasus hoaks corona terbanyak. Polda Metro menangani 13 kasus dan Polda Jatim 12 kasus.
Polisi menjerat para pelaku pembuat atau penyebar hoaks COVID-19 dengan pasal berlapis. Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Motif yang jadi latar belakang pelaku melakukan aksi penyabaran termasuk pembuatan hoaks corona karena iseng, sebagai sarana bercandaan, dan ekspresi tidak puas ke pemerintah," ujar dia.

Mabes Polri mengatakan, kasus gangguan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah wabah corona mengalami penurunan pada pekan ini sebanyak 1,34 persen dengan 3.539 kasus.
Pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait jenis kasus kamtibmas tersebut.
Catatan pada minggu ke 16 di Indonesia itu ada 3.587 kasus sedangkan di minggu ke 17 itu ada sebanyak 3.539 kasus. Sehingga, pekan ini mengalami penurunan sebanyak 1,34 persen atau 48 kejadian.
Baca Juga:
Pihaknya terus mengawasi dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.
Dari evaluasi minggu ke 15 dan ke 16 secara keseluruhan ada peningkatan 11,80 persen. Trennya adalah terkait kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) selama dilaksanakan PSBB.
"Jika ada kejahatan lagi kami tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," kata Asep.
Asep melanjutkan, Polri akan terus mengurangi ruang gerak para penjahat. Lalu, pihaknya akan berusaha untuk menjaga keamanan kepada masyarakat.
"Kami lakukan upaya preemtif dan preventif untuk menjamin keamanan masyarakat," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Kasus Corona Terkini di DKI: Positif 3.950 Orang, Sembuh 341 Jiwa