Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Nusron Wahid Tidak Datang Pemeriksaan Pakai Alasan Ada Tabrakan Agenda, KPK Beri Ultimatum

Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026

MerahPutih.com - KPK merespons cepat ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam agenda pemeriksaan penyidik hari ini.

Menteri Nusron melayangkan surat konfirmasi resmi yang menyatakan halangan hadir lantaran bertabrakan dengan agenda internal kementerian.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca juga:

Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menteri Nusron Wahid

Penyidik KPK kini tengah menyiapkan langkah koordinasi guna menyusun ulang jadwal pemeriksaan terhadap Nusron.

"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," imbuh Jubir KPK itu.

Lembaga antirasuah juga mengeluarkan imbauan tegas agar politikus Golkar bertindak kooperatif dan bersedia hadir dalam panggilan penjadwalan ulang mendatang.

Mengimbau agar pada penjadwalan ulang berikutnya NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Baca juga:

Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid

Skandal Suap Hak Guna Bangunan Summarecon

Kasus korupsi yang menyeret Kementerian ATR/BPN ini berawal dari operasi tangkap tangan maraton di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu, terkait dugaan praktik suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk.

Sehari usai tangkap tangan, KPK menetapkan delapan orang tersangka, mulai dari jajaran pejabat BPN, pimpinan swasta, hingga figur yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri Nusron. (*)

Baca Artikel Asli