Nurul Ghufron Siap Dihukum Dewas KPK jika Terbukti Langgar Etik
Selasa, 14 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memeriksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (14/5).
Ghufron hadir di sidang etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur.
"Jadi Alhamdulillah sidang etik pertama atas dugaan pelanggaran etik saya tadi diselengarakan secara maraton karena saksinya kalau enggak salah ada enam yang sudah dihadirkan," kata Ghufron.
Ghufron juga menghormati upaya Dewas KPK dalam membuktikan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia enggan membeberkan secara detail mengenai materi pemeriksaan Dewas KPK.
Baca juga:
KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila, Diduga Ada Aliran Uang dari SYL
"Hal-hal materi saya kira itu bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK, saya tidak bisa menceritakan materinya. Sekali lagi saya akan menghormati, melakukan proses pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas," ujarnya.
Ghufron juga menegaskan, dirinya siap menerima hukumam apabila terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK.
"Bukan urusan tentang melanggar wewenang, kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," imbuhnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu juga mengklaim perbuatannya yang membantu memutasi pegawai Kementan berdasarkan perspektif kemanusiaan.
Baca juga:
"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," katanya.
Sidang Dewas KPK hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ghufron tidak memenuhi panggilan pada Kamis (2/5).
Ia sengaja tidak hadir di ruang sidang lantaran sedang menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kedaluwarsa. Oleh karena itu, dia menguji Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke MA.
Baca juga:
KPK Gelar Penggeledahan di 2 Titik Terkait Kasus Dugaan TPPU Rp 100 M
Selain itu, dia sempat meminta sidang dugaan pelanggaran etik ditunda karena tengah menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Pon)