Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Nurhadi Belum Terima SPDP, Pengacara Singgung Kedekatan Haris Azhar dengan Anggota KPK

Andika Pratama - Minggu, 15 Maret 2020

MerahPutih.com - Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail mencurigai dugaan kliennya dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buktinya, kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

Namun, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari KPK untuk Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono malah diterima pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar.

Baca Juga

Adik Ipar Nurhadi Mangkir dari Pemeriksaan KPK

"Pak Nurhadi belum pernah terima, justru tahu bahwa ada SPDP itu dari orang lain," kata Maqdir kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/3)

Pakar hukum pidana pertanyakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nurhadi
Buronan KPK Nurhadi kini keberadaannya masih misterius (Foto: antaranews)

Maqdir menyangsikan status Haris bila dikaitkan dengan proses hukum berjalan. Namun Maqdir menyadari Haris mempunyai kedekatan dengan beberapa oknum di internal KPK.

”Kalau Haris bisa dapatkan itu artinya dia dapat dari penyidik, apa kepentingan Haris dengan perkara ini?” kata Maqdir.

Baca Juga

KPK Segel Belasan Kendaraan Mewah Diduga Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Maqdir pun berharap semua rangkaian kronologi itu bisa tercatat baik di praperadilan, sehingga hakim bisa melihat secara keseluruhan, secara adil.

"Ya kita lihat ajalah besok, putusannya itu apa, ya kita lihat kita dengar besok,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Dalami Aliran Duit Suap dan Gratifikasi Nurhadi Lewat Adik Iparnya

Baca Artikel Asli