Ngotot Perpanjang Kontrak Freeport, Sudirman Said Disebut Keblinger
Senin, 12 Oktober 2015 -
MerahPutih Bisnis - Perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dinilai melanggar hukum. Lebih dari itu keputusan memberikan perpanjangan kontrak dianggap bentuk kesewenang-wenangan pejabat publik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2014 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan baru bara, perpanjangan kontrak karya Freeport baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontraknya kadaluarsa. Kontrak karya Freeport baru akan berakhir pada 2021. Dengan demikian pembahasan perpanjangan kontrak karya Freeport baru bisa dilakukan pada 2019.
"Pejabat yang sok-sok mau memperpanjang kontrak karya Freeport keblinger," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli usai melaporkan harta kekayaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Rizal pun mempertanyakan sikap Menteri ESDM Sudirman Said yang ngotot mempertahankan sikap membela Freeport, bukan membela kepentingan bangsa.
"Saya tidak mengerti dia begitu ngotot bela Freeport, beliau dibayar rakyat tapi malah membela Freeport bukan bangsa dan negara," tegasnya.
Rizal menilai selama ini kerja sama pemerintah dengan Freeport sangat merugikan Indonesia. "Sejak 1967 hingga 2014 Freeport hanya membayar royalti 1 persen padahal di negara lain kisaran 6-7 persen," kata Rizal tegas.
Freeport dituding membuang limbah sembarangan sehingga menyebabkan banyak ikan mati. "Freeport bertele-tele soal divestasi, seharusnya saham secara perlahan-lahan diserahkan ke pemerintah, tapi sampai sekarang belum," tukasnya.
Rizal pun berharap, di era Kepemimpinan Jokowi dengan Nawacita, mampu menuliskan sejarah baru. Sejarah yang betul-betul memberikan manfaat bagi rakyat.
Di sisi lain, Menteri ESDM membantah telah terjadi pelanggaran hukum. Ia menangkis tudingan kontrak Freeport sudah diperpanjang.
"Tidak ada pelanggaran hukum. Kontrak PT Freeport belum diperpanjang," ujarnya. (Fdi)
Baca Juga: