MerahPutih.com - Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada KPK terkait dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Pada November 2018, Neneng sudah mengembalikan uang sebesar Rp 5,9 miliar.
"Total pengembalian sampai saat ini adalah Rp8 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/1).
Menurut Febri, politisi Partai Golkar itu berencana akan mengembalikan sejumlah uang yang dirinya terima dalam pengurusan izin proyek milik Lippo Group itu.
Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional PT Lippo Group Billy Sindoro, Neneng disebut menerima total Rp10,8 miliar dan Sin$90ribu. "Masih ada rencana pengembalian lain secara bertahap," imbuh Febri.
"Kami menghargai pengembalian uang tersebut. Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," tandas Jubir KPK itu.
Neneng dan sejumlah anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dengan total Rp16,1 miliar dan Sin$270 ribu terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Neneng mendapat bagian cukup besar yakni Rp10,8 miliar dan US$90 ribu.
Uang tersebut diserahkan PT Lippo Cikarang Tbk, melalui PT Mahkota Sentosa Utama, Billy Sindoro, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto serta mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus.
Sampai saat ini baru Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang dibawa ke pengadilan. Sementara itu Neneng dan empat anak buahnya masih dalam proses penyidikan. (Pon)